5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Termasuk untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan penyesuaian tarif listrik dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.
Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” katanya.
Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN
Berikut ini 5 fakta penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment), dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram PLN:
1. Tariff Adjustment sesuai amanat Undang-undang: Subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.
Subsidi listrik ini diberikan kepada yang berhak (kelompok masyarakat yang kurang mampu) dan tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan persetujuan DPD RI.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja.
2. Tariff Adjustment berlaku sejak tahun 2014