Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

5 Golongan yang Tarif Listriknya Naik Per 1 Juli 2022, Ini Rinciannya

Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli-September 2022 bagi 5 golongan. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Golongan yang Tarif Listriknya Naik Per 1 Juli 2022, Ini Rinciannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga memeriksa meteran kebutuhan listrik di rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Pemerintah memproyeksikan realisasi subsidi listrik bakal membengkak dari yang sudah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, subsidi listrik pada tahun ini diproyeksikan naik menjadi Rp 62,93 triliun. Sedangkan alokasi dalam APBN 2020 dianggarkan sebesar Rp 54,79 triliun. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada 5 golongan pelanggan, yakni:

1. Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA;

2. Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas;

3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA;

4. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA;

5. Pemerintah P3.

Berita Rekomendasi

Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Artinya, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik ini.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLTS Atap Jadi Makin Menarik Digunakan

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan."

"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022), di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tarif adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Rincian Tarif Adjustment Juli-September 2022

Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas