Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Hanya Berlaku Bagi 2,09 Juta 'Orang Kaya'
Kenaikan tarif listrik ini akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun dan hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menaikkan tarif listrik (TDL) untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan 3.500 VA ke atas, mulai 1 Juli 2022.
Kepastian kenaikan tarif listrik itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi.
"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana.
Rida menjelaskan pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.
"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya.
"Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.
Rida memaparkan tarif listrik baru akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Kemudian, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.
Sementara, tarif listrik untuk rumah tangga naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699 per kWh.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLTS Atap Jadi Makin Menarik Digunakan
Dengan kata lain, biaya listrik akan naik 17,64 persen.
Tarif itu juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 sampai 200 kVA.
Namun, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp 1.114,7 kWh menjadi Rp 1.522 kWh.
Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.
Ia juga menyebut kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.