Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Hanya Berlaku Bagi 2,09 Juta 'Orang Kaya'
Kenaikan tarif listrik ini akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun dan hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi 2,09 juta 'orang kaya' atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu.
Baca juga: Tarif Listrik bagi Pelanggan PLN 3.500 VA ke Atas Naik, Ini Rinciannya
Darmawan menjelaskan angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
"Total pelanggan (rumah tangga) terdampak 2,5 persen dari total pelanggan," ungkap Darmawan.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif listrik untuk 373 ribu pelanggan golongan pemerintah.
Angka itu setara dengan 0,5 persen dari total pelanggan.
Darmawan mengatakan PLN sudah lama tak melakukan penyesuaian tarif listrik secara otomatis, yakni sejak 2017.
Padahal, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) terus berfluktuasi.
ICP sekarang sudah mendekati U$100 per barel. Harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.
Akibatnya, kata Darmawan, kompensasi listrik dari pemerintah yang tak tepat sasaran mencapai Rp 4 triliun.
"Jadi selama dari 2017 sampai 2022 ini tidak ada automatic tariff adjustment. Untuk itu biaya produksi listrik tentu berfluktuasi dengan ada eksternal faktor salah satunya kenaikan ICP," ungkap Darmawan.
Pemerintah tak mengubah tarif listrik, yakni tetap US$1.444 per kWh sejak beberapa tahun terakhir.
Hal ini berlaku bagi rumah tangga dengan daya rendah 900 VA sampai 6.600 VA ke atas.
"Tarif listrik Rp 1.444 per kWh, biaya pokok naik karena faktor eksternal menjadi Rp 1.699 per kWh. Ini ada porsi Rp 255 per kWh yang disalurkan ke ekonomi keluarga mampu yang kemudian diputuskan pemerintah secara filosofis bantuan pemerintah yang kurang tepat sasaran," jelas Darmawan.
Terkait kemungkinan pelanggan meminta turun daya setelah tarif listrik naik, Darmawan mengaku tak mempermasalahkannya.
"Kalau ingin pindah daya monggo, hak asasi pelanggan kami," ungkap Darmawan.
Namun, ia mengingatkan pelanggan agar tak memaksa untuk turun daya jika rumahnya tak memungkinkan.
Sebab, hal itu berpotensi membuat listrik mati.
"Tapi tentu pindah daya jangan dipaksakan kemudian nanti jeglak jeglek," jelas Darmawan.(tribun network/sen/dod)