Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Hanya Berlaku Bagi 2,09 Juta 'Orang Kaya'
Kenaikan tarif listrik ini akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun dan hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dampak ke inflasi 0,01 persen, tidak terlalu berdampak," jelas Rida.
Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan setelah pemerintah menimbang sejumlah indikator makro.
Rida mengatakan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya disesuaikan adalah pelanggan golongan menengah atas.
"Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah sengaja menaikkan tarif listrik karena harga komoditas terus menanjak di tengah perang Rusia-Ukraina.
Sebagai gambaran, harga minyak mentah mendekati US$100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.
"Harga ICP kan berkisar US$100 per barel, tapi asumsi di APBN US$63 per barel. Maka perlu ada penyesuaian," ujarnya.
Namun pemerintah tak mengerek tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri.
Rida beralasan sektor industri dan bisnis belum pulih sepenuhnya.
Maka, jika tarif listrik dua sektor itu dinaikkan, pemerintah khawatir berdampak buruk bagi operasional perusahaan.
"Kami ambil kebijakan untuk tidak menaikkan (tarif listrik) di sektor bisnis dan industri," ucap Rida.
Ia mengakui mal sekarang memang sudah ramai. Namun, hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat hanya jalan-jalan atau sekadar berkumpul dengan teman, bukan untuk berbelanja.
"Jadi kami simpulkan sektor bisnis dan industri belum sepenuhnya pulih," terang Rida.