Komisi VI DPR Dukung Rencana Penghapusan Minyak Goreng Curah dari Pasar
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemik dan berkelanjuta
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Sitorus mendukung rencana penghapusan minyak goreng curah dari pasaran.
Menurut Deddy, masalah minyak goreng bukan sekadar soal higienis namun jauh lebih fundamental.
“Itu memang sudah seharusnya dan telah direncanakan oleh Kemendag sejak tahun 2021," ujar Deddy melalui keterangannya Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Harga Beras, Cabai, hingga Minyak Goreng Curah Semakin Mahal di DKI Jakarta
Dia menilai minyak goreng curah memiliki kualitas rendah, tidak tahan lama disimpan, tidak sehat karena kandungan lemaknya yang tinggi, juga rawan terhadap penyimpangan.
"Jadi dengan menghilangkan minyak curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan sederhana, selain lebih sehat, kemudahan distribusi, juga potensi penyimpangannya lebih mudah dihindari. Misalnya bisa pakai barcode atau pengawasan digital lainnya," tegas Deddy.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa biaya tambahan untuk proses minyak curah sederhana hanya berkisar Rp.1.000 hingga Rp.1.500 per kilogram dengan kemasannya.
Baca juga: Harga Jual Minyak Goreng Curah tak Boleh Lebih dari Rp 16 Ribu Per Liter, Pedagang Berhenti Jualan
Dengan demikian tidak terlalu signifikan mempengaruhi HET dan daya beli masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemik dan berkelanjutan.
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan.
Pemerintah juga belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil DMO dan DPO serta pemetaan daerah yang rinci.
Baca juga: Luhut Beberkan Persoalan Terkini Harga Minyak Goreng Curah yang Masih Tinggi di Beberapa Wilayah
Menurutnya hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan tentunya Komisi 6 sebagai alat kelengkapan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Komisi 6 berhak tahu tentang kondisi terkini dan kangkah-langkah ke depan dalam penanganan sengkarut masalah minyak goreng ini. Sebab bagaimana pun Komisi 6 yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh publik sebagai mitra Kementerian Perdagangan,” tutupnya.