Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN: Penyesuaian Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022, saat ini tarif listrik masih sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN: Penyesuaian Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Tangkap layar akun Instagram @pln_id
Penyesuaian Tarif Listrik per Juli 2022. Dalam artikel mengulas tentang kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022.

Pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik ini, yakni golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR).

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.

Baca juga: Keberatan Tarif Listrik 3.500 VA Naik? Dirut PLN: Silakan Jika Ingin Turun Daya

Menurutnya, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil. 

Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan untuk keluarga tidak mampu.”

Berita Rekomendasi

“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi PLN.

Adapun kepastian kenaikan tarif listrik juga disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana kepada Tribunnews.com.

Rida menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan.

Sementara penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.

"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya.

"Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.

Baca juga: Tarif Listrik bagi Pelanggan PLN 3.500 VA ke Atas Naik, Ini Rinciannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas