Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN: Penyesuaian Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022, saat ini tarif listrik masih sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN: Penyesuaian Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Tangkap layar akun Instagram @pln_id
Penyesuaian Tarif Listrik per Juli 2022. Dalam artikel mengulas tentang kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. 

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Nantinya, kata Rida, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

Ia juga menyebut, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.

Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Respons Erick Thohir Terkait Tarif Listrik akan Naik: Subsidi Bukan untuk Kelompok Mampu

Berita Rekomendasi

Dikutip Kontan.co.id, Menteri BUMN, Erick Thohir menanggapi soal kenaikan tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas.

Menurutnya, pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas masuk kategori mampu, sehingga seharusnya tidak perlu memperoleh subsidi.

Sebab, kata Erick, saat ini bukan lagi era di mana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.

"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan (untuk pelanggan) di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).

Erick menambahkan, kelompok pelanggan ini termasuk dalam kategori kelas masyarakat mampu.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA memang kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas