Belasan Juta Wajib Pajak Dirayu untuk Ikut Tax Amnesty Jilid II
Ditjen Pajak mengirimkan surat elektronik sebagai pengingat kepada para wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty jilid II.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengirimkan surat elektronik sebagai pengingat kepada para wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty jilid II.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II akan berakhir sebentar lagi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengingat tersebut dilayangkan Ditjen Pajak lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail).
“Kami saat ini sedang dalam proses mengirimkan pengingat tersebut. Secara total, surel pengingat yang dikirim akan mencapai sekitar 18 juta,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Isi dari surel tersebut terkait kapan pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Januari 2022 atau kurang dari dua minggu lagi.
Ditjen Pajak juga mengingatkan terdapat dua skema kebijakan pada PPS. PPS Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi peserta Tax Amnesty Jilid I yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan harta.
Sedangkan PPS Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada 2016 hingga 2020 dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020.
Ditjen Pajak menyebut, wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan banyak mendapatkan manfaat, antara lain terhindar dari pengenaan sanksi, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
Baca juga: Tax Amnesty Tinggal 27 Hari Lagi, Berikut Cara Mengikuti hingga Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Nakal
Selain itu, data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.
Baca juga: Komisi XI Singgung Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II yang Perlu Dievaluasi
“Untuk itu, kami benar-benar mengimbau wajib pajak berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan, mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi,” tegas Neilmaldrin.
Neilmaldrin berpesan, surel yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak hanya bersifat sebagai pengingat.
Bila wajib pajak yang kemudian mendapatkan surel tetapi sudah ikut PPS atau sudah melaporkan semua harta di SPT, bisa mengabaikan surel tersebut.
Laporan Reporter Bidara Pink | Sumber: Kontan