Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Update Harga Emas Antam Senin, 20 Juni 2022: Stabil Rp 999.000 per Gram, Simak Rincian Harganya

Harga emas Antam hari Senin (20/6/2022) tetap stabil Rp 999.000 per gram. Ini rincian harganya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Update Harga Emas Antam Senin, 20 Juni 2022: Stabil Rp 999.000 per Gram, Simak Rincian Harganya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menata emas Antam di Jakarta - Harga emas Antam hari Senin (20/6/2022) tetap stabil Rp 999.000 per gram. Ini rincian harganya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update harga emas Antam pada hari ini, Senin 20 Juni 2022.

Harga emas Antam pada Senin ini, masih stabil Rp 999.000 per gram.

Mengutip logammulia.com, emas Antam tidak mengalami perubahan harga pada hari ini.

Harga jual emas Antam atau buyback juga tak mengalami perubahan harga, jadi tetap Rp 876.000 per gram.

Baca juga: Senin Pagi, Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp 999.000 per Gram

Baca juga: Harga Emas Antam Senin, 20 Juni 2022: Stagnan Rp999.000 per Gramnya

Update Rincian Harga emas Antam pada Pecahan Lainnya pada Senin, 20 Juni 2022:

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 549.500

Harga emas batangan 1 gram: Rp 999.000

Berita Rekomendasi

Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.938.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.882.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.770.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.485.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 23.587.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 47.095.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 94.112.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 235.015.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 469.820.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 939.600.000

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru 20 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia

Baca juga: Pelemahan Rupiah Paling Dalam Terhadap Dolar AS Terjadi Hari Ini, Rp 14.829 Per USD

*Rincian harga emas dikutip dari logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP), hal ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Perhitungan harga emas di atas hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Sementara di gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Update Harga Emas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas