Perluas Akses Pemasaran, Kemenperin Buka Etalase Produk Lokal di E-katalog
Produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tersebut, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik (e-katalog) LKPP melalui etalase TKDN
Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka etalase khusus bagi produk yang sudah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tersebut, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik (e-katalog) LKPP melalui etalase TKDN.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan langkah tersebut adalah upaya mendukung percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Baca juga: Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen
"Hingga 22 Juni 2022, sudah terdapat sebanyak 323 produk terdaftar dalam katalog sektoral TKDN dari total 25.247 produk dalam negeri yang ber-TKDN," tutur Agus, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, sebagai tempat pertemuan antara Demand dan Supply, sedang dilaksanakan Business Matching Rinci (Detailing Business Matching) untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
"Melalui business matching rinci, telah disampaikan kemampuan industri dalam negeri kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Pemkot Surabaya, Pemkot Semarang dan Pemkot Surabaya," ungkap Agus.
Kemenperin tergabung di dalam Tim Integrasi Sistem, Data dan Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Bidang Pengintegrasian Sistem, Data dan Informasi, serta Bidang Penyeragaman Kodefikasi Produk.
"Kami melakukan interkoneksi data TKDN dengan beberapa Kementerian/Lembaga sehingga data TDKN dapat dimanfaatkan dengan maksimal sesuai kebutuhan demi peningkatan penggunaan produk dalam negeri," terangnya.
Dalam proses interkoneksi data tersebut, saat ini informasi mengenai TKDN telah muncul di e-katalog LKPP (sejak tahun 2019) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (sejak 19 Juni 2022).
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Bangga Ekspor Mobil ke Australia Penuhi Standar Emisi
"Saya ingin sampaikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuat sistem aplikasi pengawasan P3DN yang terintegrasi dari SiRUP (LKPP) dan SAKTI (Kementerian Keuangan) secara real time," imbuhnya.
Menperin menambahkan, dalam mengoptimlakan program P3DN, Kemenperin telah sukses menggelar kegiatan business matching pada Maret lalu di Bali, dengan meraih rekor MURI karena menembus nominal komitmen belanja produk dalam negeri sebesar Rp 214,1 triliun.
Hingga 9 Juni 2022, realisasi belanja produk dalam negeri oleh K/L, Pemda dan BUMN telah mencapai Rp 221,8 triliun.
Adapun realisasi belanja PDN oleh K/L dan pemda mencapai Rp 122,2 triliun dari total komitmen sebesar Rp 542,8 triliun.
Baca juga: Usai Ventilator, Menperin Berharap Hilirisasi Industri Nikel Penuhi Kebutuhan Produksi Jarum Suntik
Sedangkan realisasi belanja PDN dari 73 BUMN mencapai Rp 99,6 triliun dari total komitmen sebesar Rp 296,2 triliun.
“Sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN produk dalam negeri, sepanjang tahun 2022 telah tersertifikasi sebanyak 3.718 produk (per-tanggal 20 Juni 2022), dengan 1.049 produk di antaranya merupakan hasil produksi IKM," sebut Menperin.
Sebanyak 1.336 produk disertifikasi secara gratis melalui APBN Tahun Anggaran 2022, sementara 2.386 produk lainnya melalui pembiayaan mandiri.
Dari penambahan sertifikasi tahun 2022, hingga saat ini terdapat 25.247 produk lokal yang bersertifikat TKDN dan masih berlaku.
Baca juga: Menperin Ungkap Tantangan Pelaku Industri Kecil dan Menengah Dalam Perluasan Pasar Ekspor
"Untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat TKDN, Pusat P3DN sedang mengembangkan dashboard pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau proses sertifikasi. Dashboard pemantauan ini akan menghubungkan tiga sistem informasi yang saat ini sudah ada, yakni SIINas, Website P3DN, dan Sistem informasi dari Lembaga Verifikasi Independen," kata Agus.