Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beli Minyak Goreng Curah dengan Harga HET Harus Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK pada KTP.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Beli Minyak Goreng Curah dengan Harga HET Harus Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya
Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK pada KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah.

Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK pada KTP.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin akan mendapat minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Baca juga: Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP, Mendag Jamin Stok Aman

Namun, pembelian minyak goreng curah untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.

Dikutip dari informasi di situs Kemenkomarves, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.

Rencananya, sistem ini akan mulai disosialisasikan pada hari ini, Senin (27/6/2022).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi,” kata Luhut.

Berita Rekomendasi

Cara Beli Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP? Di mana masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg?

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi dan NIK Dibatasi 10 Kg Per Hari, Simak Cara Belinya

Lokasi penjualan minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg

Masih dari sumber yang sama, NIK bisa ditunjukkan oleh masyarakat, apabila mereka belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Pembelian minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Daftar lokasi yang menjual minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg bisa dilihat di link https://minyak-goreng.id/.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Senin, 27 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: Tropical hingga Bimoli

Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;

2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:

1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;

2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022). Operasi pasar minyak goreng tersebut menyediakan minyak goreng curah subsidi sebanyak 7 Ton dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/Kg guna mencukupi kebutuhan masyarakat. Tribunnews/Jeprima
Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022).  Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah.

Informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah minyak goreng curah yang disediakan untuk pasar domestik per bulannya adalah sebesar 300 ribu ton. Jumlah ini, disebut 50 persen lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng curah domestik Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dari segala lapisan bisa dengan mudah mendapatkan akses minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Luhut.

Itulah cara membeli minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP. Ingat, pembelian minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg maksimal 10 kg.

Dibatasi 10 Kg Per Hari

Pemerintah mulai mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah pada hari ini, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Mendag Lanjutkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan NIK masyarakat.

Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari, simak cara membelinya.

Minyak goreng curah juga bisa diperoleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pemerintah mengubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah, yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO), sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan diberlakukannya sistem tersebut, pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dikutip dari Instagram @minyakita.id, penggunaan PeduliLindungi dan NIK berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan penjualan minyak goreng di lapangan.

Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Pembatasan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari, dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil. (Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas