BREAKING NEWS! Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Editor: Choirul Arifin
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut pihak pihak terkait dan telah menetapkan tersangka terhadap pelaku, namun demikian kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan," kata Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin kepada Tribunnews.com, Senin (27/6/2022).
Ainul Yakin menyesalkan sikap pimpinan Holywings yang tidak mau muncul dan memberi pernyataan maaf terbuka ke publik atas promosi tersebut.
Sejauh ini, pihak Holywings hanya memberikan pernyataan permintaan maaf melalui media sosialnya saja.
"Kami juga menyesalkan sikap para petinggi manajemen holywings yang terkesan lari dari tanggungjawab dan hanya melakukan permintaan maafnya melalui media sosial," ucapnya.
Untuk itu, Ainul Yakin meminta kepada para pimpinan Holywings untuk bisa muncul ke publik untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Di samping itu, GP Ansor DKI juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bertindak dengan mencabut izin Holywings di Jakarta.
"Kami mendesak kepada yang terhormat Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan untuk mencabut Izin operasional Holywings di Seluruh Wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sendiri sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka. Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE