Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BREAKING NEWS! Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BREAKING NEWS! Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ratusan umat Muslim bersalawat di areal eks Holywings Bogor, Sabtu (25/6/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. 

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.

Pengacara kondang sekaligus pemegang saham terbesar Holywings Indonesia, Hotman Paris minta maaf atas kegaduhan Kontroversi Holywings.

Hotman Paris minta maaf melalui akun instagram pribadinya yakni @hotmanparisofficial mengunggah video kedatanagannya ke Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang juga Rais Suriah PBNU, KH Cholil Nafis.

Dalam videi tersebut, Hotman Paris minta maaf atas kasus dugaan penistaan agama soal promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria' khususnya umat islam.

"Halo saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam," kata Hotman seperti dikutip Senin, (27/6/2022).

Meski begitu, Hotman tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses oknum karyawan yang melakukan tindakan tersebut.

"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, KH Cholil Nafis mengatakan secara pribadi dirinya sudah memaafkan kasus tersebut.

"Makasih Bang, masyaallah, masyaallah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," jelasnya.

Kendati demikian, Cholil mendorong agar kasus penistaan agama tetap diproses secara hukum. Tujuannya untuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Pengacara Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings menemui Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah yang juga Rais Suriah PBNU KH Cholil Nafis. (Capture video)

"Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallahu bishawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," jelasnya.


Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

\Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas