Cara Daftar Akun SIMIRAH sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id
Cara daftar akun SIMIRAH sebagai pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id, cara unduh QR Code, dan cara rekap penjualan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melaksanakan program pembelian minyak goreng curah Rp 14.000 menggunakan KTP dan PeduliLindungi.
Minyak goreng curah ini akan dijual melalui toko pengecer yang tersebar di sejumlah Provinsi.
Setiap calon pengecer wajib mendaftarkan diri secara online melalui Simirah.
Berikut ini caranya, dikutip dari Panduan Pengecer Minyak Goreng Curah.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi Dinilai Timbulkan Masalah Baru
Cara Daftar Akun Simirah sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah
1. Pengecer mendaftar melalui tombol kuning pada halaman depan https://simirah.kemenperin.go.id/;
2. Isi data yang tertera pada formulir;
3. Pada bagian Tipe pilih Pengecer;
Berikut ini formulir yang harus diisi:
Data User:
- Alamat E-mail;
- Password.
Data Badan Usaha:
- Tipe: Pengecer;
- Nama Badan Usaha;
- Legalitas: NPWP dan KTP;
- PIC/Nomor Telepon;
- Alamat Badan Usaha.
Lokasi Pengiriman: