Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Daftar Akun SIMIRAH sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id

Cara daftar akun SIMIRAH sebagai pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id, cara unduh QR Code, dan cara rekap penjualan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Akun SIMIRAH sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id
IST
Cara daftar akun SIMIRAH sebagai pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id, cara unduh QR Code, dan cara rekap penjualan. 

3. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distrobutor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2;

4. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh, lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli.

Baca juga: UPDATE HARGA Minyak Goreng Hari Ini, 27 Juni 2022: Sunco, Sania, Tropical hingga Bimoli

Cara Menjual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi

Sebelum membeli minyak goreng curah ke toko pengecer, calon pembeli harus menginstall aplikasi PeduliLindungi di perangkat HP terlebih dahulu.

Kemudian, dilanjut dengan cara berikut ini:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);

2. Scan QR Code yang ada di pengecer;

Berita Rekomendasi

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;

Jika hasil scan berwarna hijau, pembeli bisa membeli MGCR.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari

Jika berwarna merah, pembeli tidak bisa membeli MGCR.

Cara Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah

1. Pengecer memasukkan laporan penjualan melalui website SIMIRAH 2;

2. Klik tab "Module" dan pilih "Penjualan";

3. Pilih DO dari Distributor yang akan digunakan untuk penjualan;

4. Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan;

5. Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan embelian tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

6. Klik "Submit". 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Minyak Goreng Curah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas