Pengguna BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Lho Kendaraan Yang 'Diharamkan' Pakai Pertalite
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga kini otoritas yang berwenang dengan kebijakan energi nasional sedang melakukan pengkajian rencana pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite.
Rencananya pembelian BBM Pertalite akan dibatasi, baik cara pembeliannya dan jenis-jenis kendaraannya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan, untuk kendaraan mobil bakalan ada pembatasan.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Pertamina Uji Coba Salurkan Pertalite dan Solar Bagi Pengguna Terdaftar di Lima Provinsi
Saleh melanjutkan, untuk motor pun kajian dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.
Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus mendatang.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Asal tahu saja, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: Mobil Mewah akan Dilarang Konsumsi Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas BUMN dan TNI/Polri
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6).
Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.