Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Kendaraan Baru Harus Dilarang Beli Pertalite

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, langkah-langkah pembatasan penyaluran Pertalite dan Solar harus dilakukan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengamat: Kendaraan Baru Harus Dilarang Beli Pertalite
WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas SPBU di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, sedang melayani pelanggan, Selasa (26/4/2022). Pengamat sebut kendaraan baru harus dilarang beli Pertalite 

Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi My Pertamina:

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

- Buka website subsiditepat.mypertamina.id

- Centang informasi memahami persyaratan

- Klik daftar sekarang

Baca juga: Beli Pertalite Pakai QR Code MyPertamina, Anggota Komisi VI: Tidak Semua Masyarakat Punya Smartphone

- Ikuti instruksi dalam website tersebut

- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

Berita Rekomendasi

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.

Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.


Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.

Baca juga: Penerapan Beli Pertalite Pakai MyPertamina Dinilai Sebagai Bentuk Kontrol BBM Bersubsidi

Daftar di subsiditepat.mypertamina.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas