Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Kendaraan Baru Harus Dilarang Beli Pertalite

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, langkah-langkah pembatasan penyaluran Pertalite dan Solar harus dilakukan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengamat: Kendaraan Baru Harus Dilarang Beli Pertalite
WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas SPBU di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, sedang melayani pelanggan, Selasa (26/4/2022). Pengamat sebut kendaraan baru harus dilarang beli Pertalite 

Pemerintah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar subsidi.

Khusus roda 4, pembelian pertalite dan solar subsidi nantinya hanya ditujukan untuk masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem di Aplikasi MyPertamina .

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, peraturan beli pertalite dan solar dengan Aplikasi MyPertamina ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Lantas bagaimana jika tidak mempunyai aplikasi MyPertamina?

Baca juga: Aturan Baru Beli Pertalite-Solar Pakai QRCode MyPertamina Diterapkan di 5 Provinsi, Jakarta Kapan?

Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi MyPertamina, maka bisa mengakses website Subsidi Tepat My Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id.

Masyarakat bisa mendaftarakan datanya melalui website ini, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

Sistem MyPertamina ini akan membantu pihak Pertamina dalam mencocokkan data pengguna.

Berita Rekomendasi

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," terang Alfian.

Baca juga: YLKI Soroti Risiko Penggunaan Ponsel di Area SPBU Saat Aturan Beli BBM Lewat MyPertamina Diterapkan

Cara Daftar Aplikasi My Pertamina

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, berikut ini cara untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.


1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau klik di sini.

3. Centang informasi memahami persyaratan.

4. Klik daftar sekarang.

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut.

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas