Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wabah PMK Meluas ke 221 Kabupaten/Kota, Menjangkiti 187 Ribu Ekor Ternak

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir menyikapi wabah PMK.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wabah PMK Meluas ke 221 Kabupaten/Kota, Menjangkiti 187 Ribu Ekor Ternak
TRIBUN JATIM/PURWANTO
Petugas dari Dispangtan (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kota Malang melalukan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada Sapi di Keluraharan Mulyorejo, Kota Malang, Rabu (29/6/2022). Sebanyak 100 dosis vaksin diberikan pada Sapi hari ini. Kementrian Pertanian RI memprioritaskan Sapi yang sehat terlebih dahulu untuk diberi Vaksin. TRIBUN JATIM/PURWANTO 

"Walaupun kalau di breakdown lagi per provinsi memang ada yang mengalami defisit seperti DKI Jakarta, Jambi, DIY, Babel, Kaltara, dan Kaltim," tutur Agung.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Imbau Warga Pakai APD Saat Kontak dengan Hewan Terjangkit PMK

Namun demikian mendekati Idul Adha, Kementerian Pertanian berupaya mendorong pergerakan distribusi hewan kurban dari daerah hijau.

Tak Perlu Khawatir

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir menyikapi wabah PMK.

Dia berharap shohibul qurban tetap berkurban sesuai yang disyariatkan dalam Islam.

"Kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional karena para ahli kita sudah melakukan upaya antisipasi," tegas Amirsyah.

Baca juga: Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI

Dalam perspektif MUI, berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan.
Meski begitu, Amirsyah menekankan hewan kurban haruslah memiliki fisik sehat, kuat, dan terbaik.

Berita Rekomendasi

"Kriteria itu sesuai Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 karena itu juga yang diidamkan oleh para shohibul qurban apalagi bobot hewannya yang besar," tuturnya.

Menurutnya, hewan kurban yang menunjukkan gejala PMK tetapi masih memiliki nafsu makan tinggi berarti masih sah untuk dikurbankan.

"Sebaliknya hewan kurban lesu dan kurus dan telah melewati hari tasyrik maka tidak sah lagi untuk dikurbankan," imbuh Amirsyah. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas