Wabah PMK Meluas ke 221 Kabupaten/Kota, Menjangkiti 187 Ribu Ekor Ternak
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir menyikapi wabah PMK.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
"Walaupun kalau di breakdown lagi per provinsi memang ada yang mengalami defisit seperti DKI Jakarta, Jambi, DIY, Babel, Kaltara, dan Kaltim," tutur Agung.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Imbau Warga Pakai APD Saat Kontak dengan Hewan Terjangkit PMK
Namun demikian mendekati Idul Adha, Kementerian Pertanian berupaya mendorong pergerakan distribusi hewan kurban dari daerah hijau.
Tak Perlu Khawatir
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir menyikapi wabah PMK.
Dia berharap shohibul qurban tetap berkurban sesuai yang disyariatkan dalam Islam.
"Kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional karena para ahli kita sudah melakukan upaya antisipasi," tegas Amirsyah.
Baca juga: Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI
Dalam perspektif MUI, berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan.
Meski begitu, Amirsyah menekankan hewan kurban haruslah memiliki fisik sehat, kuat, dan terbaik.
"Kriteria itu sesuai Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 karena itu juga yang diidamkan oleh para shohibul qurban apalagi bobot hewannya yang besar," tuturnya.
Menurutnya, hewan kurban yang menunjukkan gejala PMK tetapi masih memiliki nafsu makan tinggi berarti masih sah untuk dikurbankan.
"Sebaliknya hewan kurban lesu dan kurus dan telah melewati hari tasyrik maka tidak sah lagi untuk dikurbankan," imbuh Amirsyah. (Tribun Network/Reynas Abdila)