Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

FAQ MyPertamina: Apakah Kendaraan Roda 2 Wajib Daftar MyPertamina? MyPertamina Berlaku Kapan?

FAQ MyPertamina: Apakah kendaraan roda 2 wajib daftar MyPertamina? MyPertamina berlaku kapan? MyPertamina untuk kendaraan apa?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAQ MyPertamina: Apakah Kendaraan Roda 2 Wajib Daftar MyPertamina? MyPertamina Berlaku Kapan?
Tangkapan layar mypertamina.id
Aplikasi MyPertamina - FAQ MyPertamina: Apakah kendaraan roda 2 wajib daftar MyPertamina? MyPertamina berlaku kapan? MyPertamina untuk kendaraan apa? 

6. Berapa banyak maksimal pembelian BBM setiap harinya?

Sesuai SK BPH Migas 04/2020 atau pengaturan Pemda setempat.

Baca juga: CARA Daftar MyPertamina Lewat subsiditepat.mypertamina.id, Bukan untuk Menyulitkan Masyarakat

7. Apakah pembayaran Solar dan Pertalite roda 4 hanya dapat dilakukan menggunakan LinkAja melalui MyPertamina?

Tidak, pembayaran dapat dilakukan menggunakan metode Tunai, LinkAja di MyPertamina dan Non Tunai (debit/ kredit), sesuai metode pembayaran yang tersedia di SPBU.

Ilustrasi daftar motor honda yang cocok isi bbm premium, pertalite, pertamax, atau pertamax turbo.
Ilustrasi Pom bensin mini isi bbm premium, pertalite, pertamax, atau pertamax turbo. (teknik-otomotif.com)

8. Apakah ada pembatasan CC mobil? Jika iya, apakah petugas tidak akan melayani?

Saat ini belum ada pembatasan berdasarkan CC mobil, namun pada saat pendaftaran data tersebut sudah diminta untuk antisipasi jika ada pengaturan sejenis ke depan.

Bagi konsumen yang tidak berhak, tidak akan mendapatkan QR Code dan otomatis tidak dapat dilayani.

Berita Rekomendasi

9. Bagaimana untuk mobil rental?

Untuk pengusaha mobil rental, silahkan dapat melakukan pendaftaran kendaraannya ke website subsiditepat.mypertamina.id.

Satu akun perusahaan dapat mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus.

10. Jika hanya seorang sopir, siapa yang perlu melakukan pendaftaran? Apakah sopir atau pemilik kendaraan?

Pendaftaran dilakukan oleh sopir atau pemilik kendaraan.

11. Setelah melakukan pendaftaran, apa tahapan selanjutnya?

Tunggu proses pencocokan data, maksimal 7 hari kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas