Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Enam Poin Status Darurat PMK, Biaya Penanganan Dibebankan ke APBN

Setelah beberapa bulan wabah PMK melanda pada hewan ternak di tanah air, Pemerintah RI akhirnya menetapkan status darurat PMK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Enam Poin Status Darurat PMK, Biaya Penanganan Dibebankan ke APBN
istimewa
Petugas BNPB menggiring ternak sapi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. 

"Walaupun kalau di breakdown lagi per provinsi memang ada yang mengalami defisit seperti DKI Jakarta, Jambi, DIY, Babel, Kaltara, dan Kaltim," tutur Agung.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Imbau Warga Pakai APD Saat Kontak dengan Hewan Terjangkit PMK

Namun demikian mendekati Idul Adha, Kementerian Pertanian berupaya mendorong pergerakan distribusi hewan kurban dari daerah hijau.

Tak Perlu Khawatir

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir menyikapi wabah PMK.

Dia berharap shohibul qurban tetap berkurban sesuai yang disyariatkan dalam Islam.

"Kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional karena para ahli kita sudah melakukan upaya antisipasi," tegas Amirsyah.

Berita Rekomendasi

Dalam perspektif MUI, berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan.
Meski begitu, Amirsyah menekankan hewan kurban haruslah memiliki fisik sehat, kuat, dan terbaik.

"Kriteria itu sesuai Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 karena itu juga yang diidamkan oleh para shohibul qurban apalagi bobot hewannya yang besar," tuturnya.

Menurutnya, hewan kurban yang menunjukkan gejala PMK tetapi masih memiliki nafsu makan tinggi berarti masih sah untuk dikurbankan.

"Sebaliknya hewan kurban lesu dan kurus dan telah melewati hari tasyrik maka tidak sah lagi untuk dikurbankan," imbuh Amirsyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas