Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Enam Poin Status Darurat PMK, Biaya Penanganan Dibebankan ke APBN

Setelah beberapa bulan wabah PMK melanda pada hewan ternak di tanah air, Pemerintah RI akhirnya menetapkan status darurat PMK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Enam Poin Status Darurat PMK, Biaya Penanganan Dibebankan ke APBN
istimewa
Petugas BNPB menggiring ternak sapi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. 

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Tertinggi di Jawa Timur

Sebelumnya Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda menyampaikan perkembangan penyakit PMK tersebut dalam forum bertajuk Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas?, pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Agung menjelaskan penyebaran virus PMK tertinggi ada di lima provinsi antara lain Jawa Timur sebanyak 114 ribu kasus, Nusa Tenggara Barat sebanyak 43 ribu kasus, Aceh sebanyak 31 ribu, kemudian Jawa Barat dan Jawa Tengah di atas 30 ribu kasus.

Dia merinci total hewan ternak yang menderita sakit PMK ada sekitar 283 ribu ekor dan yang sudah dinyatakan sembuh mencapai 91.555 ekor.

"Dari data yang tercatat per 28 Juni 2022 total hewan terjangkit PMK masih sekitar 187 ribu ekor serta yang mati jumlahnya 1.701 ekor," urai Agung.

Petugas BNPB menggiring ternak sapi. Pemerintah Indonesia melalui Badan
Petugas BNPB menggiring ternak sapi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Kementerian Pertanian, kata dia, masih terus melaksanakan vaksinasi kepada hewan ternak untuk menekan angka penyebaran.

Berita Rekomendasi

Agung berujar, sudah 80.5014 ekor hewan ternak yang telah menerima vaksinasi hingga Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

"Tetapi hari ini Rabu (29/6/2022) data terbaru yang masuk sudah 315 ribu lebih atau 48,42 persen vaksin disuntikan kepada ternak yang sehat," tuturnya.

Pihaknya mendorong tim di lapangan agar mempercepat penyuntikan vaksin dari pengadaan tiga juta dosis dan 800 ribu dosis yang didistribusikan ke daerah.

Agung merinci hewan ternak sapi paling tinggi terjangkit PMK dengan total kasus 278.937 ekor, disusul kerbau sebanyak 4.669 ekor, dan paling sedikit babi 16 ekor.

"Upaya-upaya yang dilakukan termasuk membentuk gugus tugas PMK kami harap dapat menekan penyebaran PMK terutama menjelang Idul Adha," papar Agung.

Dia menambahkan proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban tahun 2022 menunjukkan tren kenaikan sekitar 9-11 persen dari tahun 2021 sebesar 1,8 juta ekor.

Sementara potensi ketersediaan hewan kurban tahun 2022 diyakini mencapai 2,2 juta sehingga masih surplus 469.638 ekor secara nasional.

Baca juga: Cegah PMK, Dinas Pertanian dan Peternakan Karo Terima 200 Dosis Vaksin

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas