BUMN Diminta Bangun Pabrik Pengolahan Sawit untuk Jaga Stabilitas Harga TBS Petani
Solusi mengatasi turunnya harga TBS kelapa sawit rakyat adalah dengan mendorong BUMN agar mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta ikut berperan menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sawit yang kini anjlok di bawah Rp 1.000 per kilogram (kg).
Menurut anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron, solusi mengatasi turunnya harga TBS kelapa sawit rakyat adalah dengan mendorong BUMN agar mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit.
"Selain itu diperlukan juga kebijakan yang harus komprehensip dan melalui pertimbangan yang matang," kata Herman saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
Herman menjelaskan, masalah utama anjloknya harga sawit petani saat ini, karena mereka tidak memiliki posisi tawar saat panen dan sangat tergantung pada perusahaan swasta dalam penjualan TBS.
Ketika kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dipaksakan, kata Herman, swasta mengurangi produksinya, tangki penuh dan tidak menerima TBS petani, padahal produksi petani besar karena menguasasi 41 persen.
"Penurunan ini akibat kebijakan pemerintah sebelumnya dengan penutupan ekspor, dan kebijakan yg berubah-ubah, membuat PKS (pabrik kelapa sawit) swasta yg selama ini menampung sawit rakyat menunggu kepastian kebijakan," kata politikus Demokrat ini.
Baca juga: Pemerintah Janjikan Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Normal Dua Minggu Lagi
Diketahui, sejak Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor CPO dan produk turunannya pada 23 Mei lalu, harga TBS sawit petani terus mengalami penurunan yang sangat drastis.
Sebagai contoh, untuk periode II Januari 2022, harga TBS sawit umur 3 tahun Rp 2.471,25 per kg dan untuk sawit umur 25 tahun Rp 2.953,19 per kg.
Baca juga: Dongkrak Harga Sawit, Pemerintah Diminta Tugaskan BUMN Pangan Lakukan Penyerapan
Sementara saat ini harga TBS turun ke bawah Rp1.000 per kg, di mana per 26 Juni 2022 harga TBS di 10 provinsi wilayah anggota SPKS berkisar Rp 500-Rp 1.070 per kg.