Digugat Rp 1,1 Triliun, Bukalapak Siap Hadapi dan Sebut Operasional Perusahaan Tak Terganggu
Bukalapak, kembali mendapat gugatan oleh perusahaan pengembang properti, PT Harmas Jalesveva. ternyata ini penyebabnya
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan e-commerce dalam negeri yakni Bukalapak, kembali mendapat gugatan oleh perusahaan pengembang properti, PT Harmas Jalesveva, terkait pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bukalapak digugat oleh PT Harmas Jalesveva senilai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Terkait permasalahan tersebut, perusahaan berkode saham BUKA ini langsung memberikan penjelasan.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Perdana Saputro mengatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang.
Baca juga: Arus Kas Bagus, Bukalapak Klaim Kenaikan Suku Bunga The Fed Malah Datangkan Pendapatan
Kemudian perusahaan akan mempelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti proses dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat yang tersedia dalam koridor hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan proses mediasi maupun menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri terkait dalam hal mediasi tidak dapat mengambil kesepakatan oleh para pihak,” ucap Perdana dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: GoTo dan Bukalapak Telah Melantai di Bursa, Perusahaan Teknologi Lainnya Bakal Menyusul
Dirinya kembali menjelaskan, tidak ada dampak material pada aspek operasional dan keuangan perusahaan atas adanya gugatan yang kedua ini.
Perusahaan terus beroperasi sebagaimana biasanya untuk mewujudkan misi yaitu mewujudkan kesetaraan ekonomi untuk semua.
Sebagai informasi, dalam gugatan pertama yang sebelumnya terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan dan mengumumkan putusan pengadilan sebagaimana dimuat dalam pengumuman Perkara 294/Pdt.G/2021/PNJkt.Sel, pada tanggal 23 Februari 2022 yang pada intinya telah menjelaskan bahwa Pengadilan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan.
Menurut Bukalapak, putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan setelahnya tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
“Seperti saat kami menangani gugatan yang pertama (dimana kami telah memenangkan gugatan yang pertama tersebut), kami berkeyakinan bahwa posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas,” ucap Saputro.
“Oleh karena itu, dengan itikad baik kami siap menghadapi gugatan kedua ini di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.