Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pensiunan TNI-Polri Tak Perlu Repot Urus Dana Pensiun, Mulai Juli Bisa via Smartphone

Pensiunan TNI/Polri kini tidak perlu repot-repot untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB).

Editor: Sanusi
zoom-in Pensiunan TNI-Polri Tak Perlu Repot Urus Dana Pensiun, Mulai Juli Bisa via Smartphone
HO
Simulasi urus dana pensiun via Asabri Mobile 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pensiunan TNI/Polri kini tidak perlu repot-repot untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB).

SPTB dilaporkan guna membuktikan bahwa penerima pensiun berhak atas dana pensiunnya.

Hal ini merupakan salah satu cara dalam memastikan keberadaan pensiun sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca juga: Peringati HUT ke-76 Bhayangkara Asabri Tanam Ribuan Pohon di Markas Polisi

Seiring dengan perkembangan teknologi, guna meningkatkan layanan dan mempermudah proses pengumpulan SPTB, kini SPTB Online sudah dapat diakses oleh Penerima Pensiun Asabri melalui aplikasi Asabri Mobile.

"Dengan aplikasi Asabri Mobile, penerima pensiun Asabri dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya," ujar Sekretaris Perusahaan Asabri (Persero), Edison Sianipar dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut Apresiasi Sosialisasi Program PT Asabri

Sebelumnya, SPTB wajib diserahkan dua kali dalam satu tahun. Namun, sejak Juli 2022, penerima pensiun diwajibkan hanya melaporkan SPTB satu kali dalam setahun dan metode pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Asabri mobile, maupun konvensional (formulir fisik) yang diserahkan langsung ke mitra bayar.

Berita Rekomendasi

Penerima pensiun hanya perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan Nomor Pensiun, NRP/NIP, dan nomor handphone aktif yang akan didaftarkan.

Kemudian melakukan swafoto dan aplikasi akan memberikan kode OTP melalui SMS sebagai verifikator. Setelah itu, peserta diharuskan membuat PIN untuk masuk ke aplikasi Asabri mobile.

Menu lapor SPTB akan muncul di menu utama. Penerima pensiun diharuskan untuk melakukan pengkinian data yang dilanjutkan untuk mengambil swafoto dan upload dokumen persyaratan, lalu melaporkannya dengan meng-klik submit.

"Selain itu, aplikasi Asabri Mobile juga memiliki manfaat, yaitu dapat melihat hak pensiun setiap bulannya, jadwal autentikasi, dan tersedianya formulir SPT untuk pelaporan pajak," kata Edison.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas