Anggota Komisi V DPR: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Bakal Rugikan Banyak Pihak
Penerapan aturan vaksin booster untuk syarat untuk perjalanan dan kegiatan masyarakat diminta ditinjau ulang karena akan merugikan banyak pihak.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak menerapkan vaksin booster menjadi syarat untuk perjalanan dan kegiatan masyarakat, di tengah pemulihan ekonomi yang belum maksimal pasca tertekan pandemi Covid-19.
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, syarat vaksin booster untuk aktivitas perjalanan masyarakat, pastinya berdampak negatif ke sektor usaha transportasi yang selama ini paling tertekan saat pandemi.
"Harus hati-hati, di tengah upaya pemulihan ekonomi pemerintah juga yang masih terseok-seok. Membatasi perjalanan dengan wajib booster, menurut saya potensi merugikan banyak pihak," kata Irwan, Rabu (6/7/2022).
Irwan menilai, vaksin booster untuk syarat perjalanan yang akan diberlakukan segera keputusannya terlalu terburu-buru diambil oleh pemerintah.
"Kalau dalihnya capaian vaksinasi booster masih rendah, ya harusnya ada upaya yang massif dari pemerintah menaikkan persentasi vaksin ke III (booster) yang masih 24 persen tanpa membatasi dengan kewajiban booster untuk perjalanan. Kan vaksinasi ke II sudah cukup tinggi, saya pikir itu standar untuk bisa perjalanan," tutur politikus Demokrat itu.
Baca juga: Kapan Penerapan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Mall Diterapkan?
Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus mengurangi mahalnya biaya perjalanan seperti harga tiket pesawat yang mengalami kenaikan luar biasa dari sebelumnya, bukan justru membatasi perjalanan masyarakat dengan wajib booster.
"Jangan sampai upaya mempercepat realisasi anggaran vaksin juga menghabiskan stock vaksin booster tapi mobilitas masyarakat yang dikorbankan. Beberapa bulan ini dengan realisasi vaksin I, II dan III sedemikian rupa kan buktinya masih terkendali, kok tiba-tiba mobilitas wajib booster. Ada apa?," tuturnya.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Surat Edaran Terkait Vaksin Booster Jadi Syarat Melakukan Perjalanan
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik."
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).