Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Klaim Stok Minyakita Berlebih, Mendag: Paling Mahal Rp 14 Ribu Per Liter, Bisa Lebih Murah

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan stok minyak goreng curah kemasan Minyakita berlebih untuk dipasarkan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Klaim Stok Minyakita Berlebih, Mendag: Paling Mahal Rp 14 Ribu Per Liter, Bisa Lebih Murah
Dennis Destriyawan/Tribunnews.com
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat peluncuran Minyakita di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destriyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan stok minyak goreng curah kemasan Minyakita berlebih untuk dipasarkan.

Zulkifli memastikan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Minyakita telah siap didistribusikan ke pasar. Menurutnya, stok Minyakita berlebih karena mendapat pasokan 3 juta ton per tahun.

"3 juta (ton) per tahun, 300 ribu ton per bulan. (Stok) kita anggap cukup, bahkan turah (berlebih)," ujar Zulkifli saat peluncuran Minyakita di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Sepanjang Juni 2022 Pemerintah Berhasil Salurkan 81,72 Persen Minyak Goreng Curah Rakyat

Zulkifli mengklaim peluncuran Minyakita bisa menjadi solusi. Terutama untuk memperbaiki rantai pasok minyak goreng. Sebab, masyarakat sudah lama mengeluhkan tentang harga minyak goreng tinggi di pasar.

"Ibu-ibu juga ngamuk. Jadi sekali lagi, mustinya semua pihak bahagia, tapi jadi bencana," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, Minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dan sudah mendapatkan izin edar untuk dipasarkan.

Berita Rekomendasi

"Minyak Rp14 ribu Alhamdulillah 2 minggu ini sudah berhasil sudah ada di mana-mana, tidak ada antrian dan keluhan," imbuh Zulkifli.

Selain itu Kemendag akan membatasi agar produk tersebut tidak sampai mengalir di penggunaan yang tak sesuai di masyarakat. Yakni, dibatasi 10 liter per orang.

Pembelian nantinya diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau PeduliLindungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas