Peneliti: Tambahan PMN Ke 10 BUMN Harus Dimanfaatkan Optimal
Komisi VI DPR menyetujui usulan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) ke-10 BUMN dengan nilai Rp73 triliun
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Politik Ekonomi Pembangunan Internasional, Universitas Gadjah Mada (UGM), Poppy Sulistyaning Winanti mengatakan, penambahaan Penyertaan Modal Negara (PMN) harus dioptimalkan oleh 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komisi VI DPR menyetujui usulan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) ke-10 BUMN dengan nilai Rp 73 triliun.
"Ini harus dimanfaatkan secara optimal," ujar Poppy saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Pengamat: Kebijakan Menteri BUMN Selamatkan Garuda Sudah Tepat, Tinggal PMN Dikucurkan
Selain itu, ucap Poppy, BUMN dituntut bekerja profesional untuk mendapatkan keuntungan. Namun disisi yang lain BUMN memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat sebagai kepanjangan tangan Negara.
"Sehingga tambahan PMN adalah wajar sebagai dukungan Negara ke BUMN. Sehingga masyarakat dapat melihat hasil nyata dari tambahan modal tersebut," tutur Poppy.
Penambahan PMN terhadap BUMN diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada Negara berupa dividen maupun layanan prima. Sehingga ketika BUMN dikelola tidak baik, Pemerintah melalui Kementrian BUMN berhak untuk melakukan perombakan management.
Agar memiliki kinerja yang baik, menurut Poppy dibutuhkan pengawasan langsung terhadap BUMN yang ada. Pengawasan ini bisa dilakukan melalui Kementrian BUMN melalui evaluasi rutin melalui komisaris yang menjadi wakili Pemerintah.
"Selain itu publik dan media juga harus bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN," kata Poppy.
Sehingga, ada kontrol yang kuat atas kinerja management BUMN. Sebab, menurut Poppy, tugas mengawasi dan membuat kinerja BUMN menjadi tanggung jawab bersama.
Jika tak bisa memberikan kontribusi lagi kepada Negara dan masyarakat atau tak bisa diselamatkan lagi, Poppy menyarankan kepada Menteri Erick untuk dapat segera melikuidasi BUMN tersebut.
Baca juga: Kementerian BUMN Ajukan PMN Rp 73 Triliun ke DPR untuk Sejumlah Perusahaan Pelat Merah
Namun jika BUMN tersebut memiliki peran strategis bagi Negara dan masyarakat namun kinerjanya masih belum sesuai harapan, Poppy menyarankan untuk dapat diselamatkan dan diawasi kinerjanya lebih ketat lagi.
"Menurut saya Menteri Erick Thohir sudah melakukan evaluasi mendalam ketika hendak mengusulkan PMN ke DPR. Sehingga BUMN yang diberikan tambahan modal saat ini merupakan enititas yang memiliki peran strategis bagi kepentingan Negara dan masyarakat," ujar Poppy.
Sebelumnya, BUMN yang mendapatkan PMN di tahun 2023 adalah PT PLN, PT LEN, ID Food (Rajawali Nusantara Indonesia), PT Hutama Karya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Aviata), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, Perum DAMRI, AirNav.