Angkasa Pura II Terapkan Syarat Perjalanan Baru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022
AP II menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.
VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menerangkan, penerapan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Serta, SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pengamat: Syarat Vaksin Booster Tak Akan Surutkan Minat Orang Bepergian
"AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," ujar Akbar dalam keterangannya dikutip Senin (11/7/2022).
Akbar menyampaikan, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
"Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Akbar.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022
Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.
Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub.
Ia menuturkan bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen.
"Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik," imbuh Akbar.
Akbar berujar, bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.
Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Bandara AP II lainnya yang turut membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru).
Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).
Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.
Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR dihari ke-4 karantina dengan hasil negatif.
Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.
Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan, bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19.
"Angkasa Pura II bersama stakeholder antara lain Satgas Covid-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik," imbuh Akbar.