Lima Juta Buruh Akan Mogok dan Stop Produksi Jika MK Tolak Gugatan UU PPP
Lima juta buruh akan mogok kerja nasional jika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, empat konfederasi serikat buruh besar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, akan mengorganisir mogok nasional stop produksi," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).
Rencananya, aksi mogok kerja tersebut bakal dilakukan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia.
"Akan diikuti lebih dari 15.000 pabrik di Indonesia, di 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota, dan melibatkan lima juta buruh. Termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, dan kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh," ujar Said.
Said menegaskan, buruh juga akan mogok kerja apabila DPR dan pemerintah tetap memaksakan untuk membahas soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Kawal Sidang Gugatan UU PPP di MK dengan Sejumlah Aksi
"Buruh pabrik akan berhenti bekerja bilamana gugatan UU PPP ditolak oleh Hakim MK, kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas omnibus law UU Cipta Kerja, pada saat itulah mogok nasional akan kita lakukan," ucapnya.
Kendati demikian, Said enggan menjelaskan soal kapan rencananya aksi mogok kerja nasional tersebut dilakukan.
Baca juga: Gugat UU PPP ke Mahkamah Konstitusi, Partai Buruh Khawatir Ada Pasal Terselubung dan Siluman
"Terkait kapan waktunya, ya kita menunggu dulu kapan itu omnibus law akan dibahas," ungkap Said.