Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Juta Buruh Akan Mogok dan Stop Produksi Jika MK Tolak Gugatan UU PPP

Lima juta buruh akan mogok kerja nasional jika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lima Juta Buruh Akan Mogok dan Stop Produksi Jika MK Tolak Gugatan UU PPP
Tribunnews/JEPRIMA
Massa serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU PPP di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Sebanyak lima juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU PPP. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, empat konfederasi serikat buruh besar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, akan mengorganisir mogok nasional stop produksi," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).




Rencananya, aksi mogok kerja tersebut bakal dilakukan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia.

"Akan diikuti lebih dari 15.000 pabrik di Indonesia, di 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota, dan melibatkan lima juta buruh. Termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, dan kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh," ujar Said.

Said menegaskan, buruh juga akan mogok kerja apabila DPR dan pemerintah tetap memaksakan untuk membahas soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Kawal Sidang Gugatan UU PPP di MK dengan Sejumlah Aksi

"Buruh pabrik akan berhenti bekerja bilamana gugatan UU PPP ditolak oleh Hakim MK, kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas omnibus law UU Cipta Kerja, pada saat itulah mogok nasional akan kita lakukan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, Said enggan menjelaskan soal kapan rencananya aksi mogok kerja nasional tersebut dilakukan.

Baca juga: Gugat UU PPP ke Mahkamah Konstitusi, Partai Buruh Khawatir Ada Pasal Terselubung dan Siluman

"Terkait kapan waktunya, ya kita menunggu dulu kapan itu omnibus law akan dibahas," ungkap Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas