Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menyelesaikan Persoalan Debitur dan Kreditur Menurut Pengamat: Harus Bicara Duduk Bersama

Pengamat ekonomi mengatakan, perselisihan bisnis yang muncul selama ini, lebih banyak didorong aspek miskomunikasi.

Editor: Erik S
zoom-in Menyelesaikan Persoalan Debitur dan Kreditur Menurut Pengamat: Harus Bicara Duduk Bersama
Tribunnews.com
(Ilustrasi pinjaman) Pengamat ekonomi, Ibrahim Assuaibi mengatakan, perselisihan bisnis yang muncul selama ini, lebih banyak didorong aspek miskomunikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamat ekonomi, Ibrahim Assuaibi mengatakan, perselisihan bisnis yang muncul selama ini, lebih banyak didorong aspek miskomunikasi.

Pernyataan Ibrahim, menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy (TIE) pada Senin (11/7/2022).

Baca juga: Dirut Titan Jelaskan Kronologi Persoalan Pinjaman ke Kreditur Sindikasi

"Saya tidak tahu siapa yang berada di belakang bank itu sehingga memilih melaporkan debiturnya ke pengadilan,” kata Ibrahim Assuaibi.

Solusinya kata dia sangat sederhana, yakni para pihak harus bertemu dan duduk satu meja bicarakan solusi yang terbaik untuk selanjutnya.

"Jika tidak ini akan menjadi salah satu preseden buruk atas iklim investasi di Indonesia yang sedang bagus saat ini,” tambahnya.

Diketahui, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bareskrim Polri, untuk kembali melanjutkan kasus perusahaan itu.

Ibrahim mengingatkan perlunya seluruh pihak melakukan introspeksi diri.

Berita Rekomendasi

Sehingga tidak ada dampak buruk bagi tumbuhnya investasi asing.

Baca juga: Titan Infra Energy Bantah Alami Kredit Macet

Apalagi di tengah kondisi membaiknya surplus perdagangan komoditas batubara saat ini.

"Bayangkan saja, Jerman rela datang ke Indonesia untuk menyampaikan permintaan ekspor batubara Indonesia,” tambahnya.

Langkah yang dilakukan bank tersebut dinilai tidak sesuai dengan komitmen sebelumnya.

Lewat pemberitaan media massa, pihak bank tersebut mengatakan tidak akan menzalimi debiturnya.

"Tak mungkin keempat lembaga keuangan ini menzalimi debiturnya sendiri, karena hidup bank justru dari debitur" ucapnya.

Dia menambahkan bank akan berupaya keras kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya jika debitur memiliki kemampuan membayar.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Kini di Level Rp 963.000 per Gram, Simak Daftar Harga Lengkapnya

Sebaliknya, apabila ada faktor force majeur tentunya bank akan melakukan restrukturisasi berupa rescheduling pembayaran, discount, dan opsi keringanan lainnya.

Langkah bank itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disayangkan pihak perusahaan itu.

Dirut PT TIE, Darwan Siregar akui upaya bank itu harus menjadi perhatian pemerintah, karena sebelumnya  sempat berkomitmen untuk tidak menzalimi debiturnya.

"Sebelumnya kami mengapresiasi langkah bank yang tidak akan menzalimi debiturnya,"

Darwan Siregar berharap niat baik bank tersebut, untuk menyelesaikan masalah dengan duduk bersama.

Sebelumnya ramai diberitakan munculnya persoalan kredit fasilitas terkait pembayaran cicilan yang tersendat.

Ada beberapa bank yang merupakan bagian dari kreditur sindikasi menuding debiturnya PT TIE mengemplang utang sindikasi tersebut sebesar USD450 juta.

Namun pernyataan tersebut dibantah PT TIE dengan menunjukkan bukti sejak ditekennya perjanjian fasilitas kredit antara kreditur sindikasi pada Agustus 2018, telah membayar kewajibannya.

Hingga periode tahun 2021, TIE tetap melakukan pembayaran ke kreditur sindikasi sekurangnya USD 46,446,198 (empat puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat).

Baca juga: Rabu Pagi, Rupiah Melemah Tipis ke Level Rp 14.978 Per Dolar AS

Begitu juga selama semester 1 periode tahun 2022 TIE melakukan pembayaran kepada kreditur sindikasi USD 35,125,382 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh dua Dolar Amerika Serikat).

Seluruh pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam CAMA yakni dengan pendebetan yang dilakukan oleh bank selaku agen fasilitas.

Bahkan menurut Darwan Siregar, akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pihaknya berinisiatif melakukan permohonan restrukturisasi hingga beberapa kali sampai 2022.

Namun hingga saat ini pihak bank belum merespon restrukturisasi PT TIE.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begini Cara Menyelesaikan Persoalan Debitur dan Kreditur Menurut Pengamat Ekonomi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas