Soal Bersih-bersih BUMN, PTPN Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Hukum
Erick Thohir mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tegaskan Program Bersih-Bersih BUMN. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group memastikan tindak tegas pelanggar hukum.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menerangkan, pihaknya berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
"Induk usaha perkebunan milik negara ini, berupaya memenuhi target dari Kementerian BUMN," ujar Ghani dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Sukses Transformasi Sarinah, Erick Thohir Bakal Bikin Sarinah-Sarinah Mini di Bandara
Erick Thohir telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.
"PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan," tutur Ghani.
Ia menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis.
Di antaranya, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dan Keterbukaan Informasi Publik Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi Kerja sama antar-instansi.
"Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku," terangnya.
Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum.
Baca juga: Menteri BUMN Minta Kasus Blast Furnace Krakatau Steel Diusut Sampai Tuntas
"Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN," ucapnya.
Sejumlah kasus korupsi pernah menyeret nama PTPN Group, yang di antaranya masih pada tahap persidangan sampai saat ini. Sebagai contoh, oknum di PTPN pernah terseret tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012.
Kasus tersebut telah mendapat putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 23 November 2021, dengan vonis terhadap 6 orang, 3 di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII.