Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gabungan Badan Usaha Jasa Konstruksi Mengaku Kesulitan Urus SBU

Badan Usaha Jasa Konstruksi mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gabungan Badan Usaha Jasa Konstruksi Mengaku Kesulitan Urus SBU
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Badan Usaha Jasa Konstruksi mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Usaha Jasa Konstruksi mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Eduard Berman Hutagalung selaku perwakilan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo), data LPJK Kementerian PUPera dari jumlah sub- klasifikasi yang akan akan habis masa berlaku sampai Desember 2022 sejumlah 215.860 sub- klasifikasi.

"Namun sejak operasionalisasi 11 (sebelas) LSBU sampai bulan Juni 2022 lalu baru diterbitkan sub-klasifikasi sejumlah 25.701 sub-klasifikasi," tulis siaran pers Gabungan Badan Usaha Jasa Konstruksi, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Ditopang Sektor Konstruksi, Ekonomi Singapura Tumbuh 4,8 Persen di Kuartal Kedua Tahun 2022

Jika sampai Desember 2022 diperkirakan dengan tingkat layanan sama maka di akhir tahun 2022, baru akan terbit 50 ribuan sub-klasifikasi.

"Artinya hanya sekitar 11 persen saja jumlah sub-klasifikasi dari Badan Usaha yang bisa beroperasi, sisanya 88 persen diperkirakan sudah tidak bisa melanjutkan usaha/mati dan bisa berdampak langsung pada terganggungnya realisasi pembangunan infrastruktur," tulisnya.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat dari diterbitkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Terkait dengan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.

Berita Rekomendasi

"Dimana setelah operasionalisasi LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) sebagai Lembaga yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha terakreditasi," terangnya.

Hal di atas disebabkan oleh beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah badan usaha untuk bisa mendapatkan sertifikasi badan usahanya.

"Kami pengurus asosiasi-asosiasi badan usaha sudah beberapa kali berusaha menyampaikan baik secara lesan maupun bersurat secara resmi agar aturan di PP No. 05/2021 bisa segera di relaksasi," tambahnya.

Baca juga: Krakatau Steel Kembangkan Produk Hunian Konstruksi Baja Siap Pasang

Beberapa usaha yang sudah ditempuh antara lain:

a. Kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI terkait dengan pemberian relaksasi sertifikasi Badan Usaha yang disampaikan langsung di depan forum Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) GAPENSI pada tanggal 22 Januari 2022, sebagai respond permohonan kami.

b. Pertemuan Badan Pengurus Pusat GAPENSI Pusat dan perwakilan dari Badan Pengurus Daerah dengan Dirjen Bina Konstruksi dan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR pada tanggal 24 Januari 2022 terkait dengan Pokok-pokok Pikiran Musyawarah Kerja Nasional GAPENSI 2022 tentang Relaksasi Sertifikasi Badan Usaha.

c. Surat-surat dari asosiasi Badan Usaha kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait permintaan relaksasi persyaratan sertifikasi Badan Usaha (terlampir).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas