Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengenal Tiga Format Baru NPWP: NIK untuk NPWP, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang

NIK kini resmi digunakan sebagai NPWP. Kini terdapat tiga format baru NPWP, yakni NIK, 16 Digit Angka, dan Wajib Pajak Cabang.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Mengenal Tiga Format Baru NPWP: NIK untuk NPWP, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK kini resmi digunakan sebagai NPWP. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP ini, kini terdapat tiga format baru NPWP, yakni NIK, 16 Digit Angka, dan Wajib Pajak Cabang. 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Induk Kependudukan atau NIK kini resmi digunakan sebagai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan hal ini, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Setidaknya ada sebanyak 19 juta wajib pajak yang kini sudah dapat bertransaksi memakai NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022), dikutip Tribunnews.com.

Format baru NPWP

Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP ini, kini terdapat tiga format baru NPWP, yakni NIK, 16 Digit Angka, dan Wajib Pajak Cabang.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, format baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Berita Rekomendasi

Berikut tiga format baru NPWP:

  • NIK

Format pertama yakni, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penduduk dalam hal ini adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Meski begitu, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid.

Hal ini karena data wajib pajak belum sepadan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

Pihak DJP nantinya akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas