Tanggapan Ariel NOAH Soal Aturan Lagu Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank
Ariel NOAH menyambut baik terbitnya peraturan pemerintah yang membolehkan musisi menjadikan lagu karyanya sebagai agunan meminjam dana ke bank.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Dengan munculnya aturan tersebut setelah satu tahun diundangkan maka nantinya segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang.
Menanggapi hal itu, Ariel dari band NOAH menyambut baik terbitnya peraturan tersebut karena pada dasarnya, setiap karya lagu yang diciptakan musisi memiliki nilai.
"Ya kalau gue sebagai pencipta lagu tahu nilainya seberapa besar, bisa jadi jaminan gue senang saja, karena karya punya nilai di mata hukum," ujarnya saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kendati demikian, vokalis band NOAH ini belum mendapatkan informasi secara lebih mendetil terkait aturan pemerintah soal basis kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan utang ke perbankan.
Baca juga: Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang, Ifan dan Ade Govinda Senang Karya Musik Sudah Lebih Diapresiasi Lagi
"Lagu menjadi jaminan kredit gue belum dengar, tapi kalau (lagu) sudah dipatenkan memang ada nilainya," pungkas Ariel.
Dukungan juga disampaikan sejumlah musisi lainnya atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Dua pentolan band Govinda, Ifan dan Ade merespon Peraturan Pemerintah soal karya seni termasuk lagu dijadikan jaminan utang.
Ifan sebagai vokalis Govinda merasa senang akan kabar lagu dijadikan jaminan utang, karena menurutnya kini profesi seniman termasuk musisi bisa lebih dihargai lagi.
Sebelum lagu dijadikan jaminan utang, pekerjaan sebagai musisi masih kerap dipandang sebelah mata oleh beberapa pihak, kini para musisi sudah bisa lebih bernafas lega.
"Ini berita baik buat semua musisi nggak cuman kita, hari ini karya kita bisa ternilai untuk perbankan," tutur Ifan Govinda di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
"Kita bersyukur lah yaa. Dulu mungkin musisi gak ada di katalog kerjaan mereka, mudah-mudahan setelah ini karya kami bisa lebih dihargai," bebernya.
Ade yang memiliki banyak karya lagu dan sudah dibawakan deretan musisi ikut merasa senang.
Satu pandangan dengan Ifan, peraturan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo itu bisa membantu para musisi untuk mudah mendapatkan KPR.
"Sekarang jadi bisa lebih dihargai, mungkin ada kesusahan KPR tapi kita sekarang udah bisalah yaa pakai karya untuk penjamin," ungkap Ade Govinda.
Bimo Setiawan Almachzumi atau Bimbim Slank juga ikut menyampaikan dukungannya atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
"Mantap, bagus," kata Bimbim Slank saat ditemui di markas Slank, Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Bimbim menambahkan jika sebuah ide dapat bernilai apabila dijalankan dengan baik.
"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital. Jadi ide bisa menjadikan nilai, bagus," sambungnya.
Mengutip isi salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Baca juga: Jokowi Teken PP Ekonomi Kreatif, Lagu hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan Utang
Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.
Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.
Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya, karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
\Sementara untuk objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.