Indonesia Dukung Perjanjian Ekspor Gandum Ukraina dari Pelabuhan yang Diblokir
Indonesia mendukung perjanjian yang membuka blokir pelabuhan untuk mengekspor gandum dari Ukraina yang disepakati di Istanbul, Turki.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menyambut baik perjanjian yang membuka blokir pelabuhan untuk mengekspor gandum Ukraina yang disepakati di Istanbul, Turki, pada Jumat (22/7/2022).
Pernyataan ini disampaikan Kementerian Luar Negeri Indonesia lewat twitter pada Sabtu (23/7/2022), dan menyatakan akan terus menunggu implementasi kesepakatan lebih lanjut.
"Indonesia menyambut baik kesepakatan “Inisiatif Pengangkutan Gabah dan Bahan Makanan yang Aman dari Pelabuhan Ukraina” di Istanbul (22/07). Menantikan implementasi kesepakatan yang cepat," ujarnya.
Ukrayinska Pravda melaporkan, perjanjian ini disebut "Initiative on the Safe Transportation of Grains and Foodstuffs from Ukraine Ports" yang ditandatangani oleh Turki, PBB dan Ukraina.
Perjanjian ini ditandatangani juga secara terpisah oleh Turki, PBB dan Rusia.
Menurut perjanjian tersebut, pelabuhan laut Odesa, Chornomorsk dan Yuzhnyi tetap berada di bawah kendali penuh pihak Ukraina.
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Ganggu Pasokan Gandum, Harga Mie Instan Bisa Naik, Ini Kata Direktur Indofood
Kapal-kapal lain dilarang berada di pelabuhan-pelabuhan ini kecuali yang akan memfasilitasi ekspor biji-bijian dan produk makanan serta pupuk terkait.
Inisiatif ini tidak melemahkan sanksi terhadap Rusia. Tidak ada pengawalan kapal Ukraina oleh kapal Rusia.
Pusat Koordinasi Gabungan (JCC) akan didirikan di Istanbul di bawah naungan PBB dan akan mencakup perwakilan dari Ukraina, Rusia, Turki, dan PBB.
Baca juga: Antisipasi Naiknya Harga Gandum, Badan Pangan Nasional Dorong Konsumsi Bahan Pangan Lokal
Pemerintah pusat Ukraina akan memantau pelaksanaan Inisiatif. Semua kapal niaga akan diperiksa oleh tim inspeksi di pelabuhan yang ditentukan oleh Turki, di pintu masuk/keluar ke/dari selat Turki.
Tidak ada kapal perang, pesawat terbang, atau drone yang dapat mendekati koridor kemanusiaan maritim selain jarak yang ditetapkan oleh JCC.