BCA Masih Pelajari Aspek Legal Produk Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank
Jahja Setiaatmadja menyebut kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan kredit belum pernah ada sebelumnya, sehingga Indonesia menjadi pionir.
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, produk kekayaan intelektual dinyatakan bisa menjadi jaminan kredit merupakan sebuah hal menarik.
Menurut Jahja Setiaatmadja perusahaan akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai jaminan tambahan untuk memperoleh kredit.
"Jadi, bukan satu-satunya. Kita mungkin akan coba mempertimbangkan, bukan jaminan utama," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Menkumham: Kekayaan Intelektual Sangat Berdampak Pada Pemulihan Ekonomi Nasional
Kemudian, Jahja menjelaskan, juga ada ketentuan kalau bank menerima jaminan harus terdapat penilaian pihak independen.
"Apakah sudah siap memberikan penilaian ini? Berapa cashflow? Kalau sampai harus dieksekusi, apa yang kita dapatkan? Ini terobosan menarik dan mempelajari segala aspek baik legal, dan realisasinya di lapangan," katanya.
Dia menambahkan, kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan kredit belum pernah ada sebelumnya, sehingga Indonesia menjadi pionir.
"Waktu lalu dinyatakan bank bisa berikan menerima jaminan semacam aset ini untuk jaminan kredit, saat saya dengar ya saya harus coba mengantisipasi dan mencari tahu. Proaktif di perbankan, saya minta ke JP Morgan, Citi Bank, dan beberpa bang internasional, saya dapatkan rupanya RI prionir yang membolehkan, yang lain belum," pungkas Jahja.
Baca juga: BCA Catat Transaksi BI Fast Mencapai Rp 271 Triliun Per Juni 2022
Lagu hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan Utang
Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Dengan munculnya aturan tersebut setelah satu tahun diundangkan maka nantinya segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang.
Dikutip dari salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.
Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Baca juga: BCA Finance Akan Naikkan Bunga Pinjaman Jika Perbankan Kerek Suku Bunga