Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Proyek Strategis Nasional SUTT 150 kV Tigaraksa II Mulai Tahap Pendataan Lahan

Proyek SUTT 150 kV Tigaraksa II – Tigaraksa dibangun melintasi Desa Sodong, Desa Bantar Panjang, dan Desa Cileles di Kecamatan Tigaraksa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Proyek Strategis Nasional SUTT 150 kV Tigaraksa II Mulai Tahap Pendataan Lahan
istimewa
Proses pendataan lahan untuk proyek transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tigaraksa II – Tigaraksa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) bersama Tim Persiapan Pengadaan Tanah memulai pendataan awal lahan untuk proses pembangunan proyek transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tigaraksa II – Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.

General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung menerangkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) kegiatan pendataan ini penting untuk menginventarisasi pemilik tanah atau pihak yang berhak atas obyek pengadaan tanah.

“Kegiatan ini dimulai tanggal 20 Juli 2022 dan dilakukan secara bertahap di masing-masing desa yang terkena rencana pembangunan sampai tanggal 25 Juli 2022,” papar Octavianus, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Proyek SUTT 150 kV Tigaraksa II-Tigaraksa Dukung Kebutuhan Listrik Industri di Kabupaten Tangerang

Proyek SUTT 150 kV Tigaraksa II – Tigaraksa dibangun melintasi Desa Sodong, Desa Bantar Panjang, dan Desa Cileles di Kecamatan Tigaraksa dan Desa Cikuya di Kecamatan Solear yang terletak di Kabupaten Tangerang.

Octavianus menuturkan di kabupaten Tangerang ada 2 kecamatan yang terdampak proyek ini yaitu Kecamatan Tigaraksa dan Solear, di mana nantinya total ada 41 tower yang dibangun dengan total kebutuhan luas tanah 15.575 m2.

“Jadi kami bersama dengan tim persiapan pengadaan tanah, perangkat desa, dan pihak yang berhak atau pemilik lahan bersama-sama melakukan pendataan awal di lokasi yang nantinya akan dibangun transmisi ini,” terang dia.

Berita Rekomendasi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan.

Tahapan tersebut mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Octavianus mengungkapkan bahwa kegiatan pendataan awal merupakan bagian dari tahapan persiapan.

Baca juga: PLN Rampungkan SUTT Rengat - Tembilahan, Klaim Hemat Rp 121,7 Miliar Per Tahun

“Setelah selesai dilakukan pendataan awal, proses selanjutnya adalah pelaksanaan konsultasi publik,” terang Octavianus.

Ketika proyek SUTT 150 kV Tigaraksa II – Tigaraksa resmi beroperasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas