Pemerintah Diminta Perhatikan Aspek Risiko Sebelum Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Kredit
Segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan menjadi negara yang pertama atau pionir dalam penerapan kebijakan terkait kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan.
External Faculty Member bidang Sustainable Finance Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Rizky Wisnoentoro mengatakan, sebelum membuat aturan turunan, lebih baik pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memperhatikan aspek risiko karena belum pernah ada sebelumnya di negara manapun.
"Yang terpenting perlu perencanaan, piloting, dan mitigasi risiko yang lebih matang sebelum wacana ini dijalankan. Kemudian, perlu didorong pula untuk tercipta kestabilan pendapatan dari karya-karya intelektual tersebut," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, ditulis Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif
Selain itu dalam industri ekonomi kreatif secara luas, industri dinilai perlu lebih dikembangkan, sehingga pendapatannya lebih stabil.
Kemudian untuk tahap awal, lebih bijaksana ketika royalti dari karya ilmiah misalnya hanya dapat menjadi agunan tambahan ke bank, bukan jaminan utama atau satu-satunya.
"Tetapi, ketika sudah mulai terjadi kestabilan pendapatan bagi para pelaku pasar, bank mulai dapat mengembangkan prosedur unsecured loan ke arah ini," kata Rizky.
Lebih lanjut, menurutnya cara menggenjot penyaluran kredit dengan model baru seperti jaminan kekayaan intelektual ini memang tinggal menunggu waktu, dan tetap bisa menyesuaikan dengan bisnis utama dari bank yang sanggup melakukannya.
Baca juga: BCA Masih Pelajari Aspek Legal Produk Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank
"Tetap dapat dijalankan dengan core business yang ada dari setiap bank. Tetapi, dunia perbankan pun perlu mulai beradaptasi dengan hal-hal semacam ini, yang mungkin tidak pernah terbayangkan contoh sebelumnya," pungkasnya.
Lagu hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan Utang
Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Dengan munculnya aturan tersebut setelah satu tahun diundangkan maka nantinya segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang.
Dikutip dari salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.
Baca juga: Bonge Tak Paham Soal Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Merek Citayam Fashion Week
Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Baca juga: Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Sementara untuk objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.