Pengamat Nilai Konten YouTube Punya Masa Depan, Wajar Bisa Dijaminkan ke Bank
Segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - External Faculty Member bidang Sustainable Finance Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Rizky Wisnoentoro menyambut baik kebijakan terkait kekayaan intelektual, termasuk konten YouTube bisa dijadikan jaminan kredit ke perbankan.
Menurut dia, dalam 5 tahun hingga 2 dekade dari sekarang, dunia akan masuk pada periode awal cukup krusial dari perubahan-perubahan tren digital tersebut.
"Sebetulnya ini bagus, dalam dua dekade ke depan, akan banyak terjadi perubahan dan pergeseran, dari mulai geopolitik dan sosio-ekonomi, sampai ke titik keseimbangan peradaban digital dan nyata," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, ditulis Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Aspek Risiko Sebelum Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Kredit
Sebagai pionir menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit, dikatakannya tentu Indonesia akan berhadapan dengan banyak ketidakpastian.
"Tetapi ke depan, memang akan ada beberapa perubahan, bayangkan yang sederhana, misalnya akan ada masanya Youtuber punya tim solid dengan konten dan follower menjanjikan serta stabil. Memperlakukan akun dan timnya sebagai perusahaan seperti ketika awal dotcom mulai menggema, akhirnya kini banyak perusahaan yang justru revenue stream utamanya dari dotcom itu sendiri," kata Rizky.
Kemudian, tim Youtuber ini bisa datang ke bank untuk mengajukan pinjaman kendati tidak punya jaminan fisik yang kuat, tapi masa depan digital society mengakar.
"Bagaimana bank akan menyikapinya? Atau bagaimana jika nanti ada insan-insan kreatif yang berkarya dengan masif dan memiliki aset metaverse kuat, ingin ke bank, tapi tidak memiliki aset fisik yang cukup memadai untuk jadi jaminan? Ini jadi ini peluang baru, sebetulnya," katanya.
Karena itu, justru wacana tersebut dinilai Rizky, akan lebih baik jika mulai direnungkan oleh para pemangku kepentingan atau dalam hal ini perbankan.
"Bagaimana transformasinya secara bertahap. Tidak secepat kilat dan prematur, tapi berkembang dengan tahapan capaian yang jelas ke depan," pungkasnya.
Baca juga: Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif
Lagu hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan Utang
Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Dengan munculnya aturan tersebut setelah satu tahun diundangkan maka nantinya segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang.
Dikutip dari salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.