Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Nilai Konten YouTube Punya Masa Depan, Wajar Bisa Dijaminkan ke Bank 

Segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengamat Nilai Konten YouTube Punya Masa Depan, Wajar Bisa Dijaminkan ke Bank 
TechCrunch
Ilustrasi YouTube. External Faculty Member bidang Sustainable Finance Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Rizky Wisnoentoro menyambut baik kebijakan terkait kekayaan intelektual, termasuk konten YouTube bisa dijadikan jaminan kredit ke perbankan 

Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.

Baca juga: Heri Gunawan: Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif bagi Ekonomi Kreatif dan UMKM  

Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Sementara untuk objek jaminan utang  dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas