Pengamat Nilai Konten YouTube Punya Masa Depan, Wajar Bisa Dijaminkan ke Bank
Segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - External Faculty Member bidang Sustainable Finance Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Rizky Wisnoentoro menyambut baik kebijakan terkait kekayaan intelektual, termasuk konten YouTube bisa dijadikan jaminan kredit ke perbankan.
Menurut dia, dalam 5 tahun hingga 2 dekade dari sekarang, dunia akan masuk pada periode awal cukup krusial dari perubahan-perubahan tren digital tersebut.
"Sebetulnya ini bagus, dalam dua dekade ke depan, akan banyak terjadi perubahan dan pergeseran, dari mulai geopolitik dan sosio-ekonomi, sampai ke titik keseimbangan peradaban digital dan nyata," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, ditulis Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Aspek Risiko Sebelum Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Kredit
Sebagai pionir menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit, dikatakannya tentu Indonesia akan berhadapan dengan banyak ketidakpastian.
"Tetapi ke depan, memang akan ada beberapa perubahan, bayangkan yang sederhana, misalnya akan ada masanya Youtuber punya tim solid dengan konten dan follower menjanjikan serta stabil. Memperlakukan akun dan timnya sebagai perusahaan seperti ketika awal dotcom mulai menggema, akhirnya kini banyak perusahaan yang justru revenue stream utamanya dari dotcom itu sendiri," kata Rizky.
Kemudian, tim Youtuber ini bisa datang ke bank untuk mengajukan pinjaman kendati tidak punya jaminan fisik yang kuat, tapi masa depan digital society mengakar.
"Bagaimana bank akan menyikapinya? Atau bagaimana jika nanti ada insan-insan kreatif yang berkarya dengan masif dan memiliki aset metaverse kuat, ingin ke bank, tapi tidak memiliki aset fisik yang cukup memadai untuk jadi jaminan? Ini jadi ini peluang baru, sebetulnya," katanya.
Karena itu, justru wacana tersebut dinilai Rizky, akan lebih baik jika mulai direnungkan oleh para pemangku kepentingan atau dalam hal ini perbankan.
"Bagaimana transformasinya secara bertahap. Tidak secepat kilat dan prematur, tapi berkembang dengan tahapan capaian yang jelas ke depan," pungkasnya.
Baca juga: Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif
Lagu hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan Utang
Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Dengan munculnya aturan tersebut setelah satu tahun diundangkan maka nantinya segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang.
Dikutip dari salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.
Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Baca juga: Heri Gunawan: Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif bagi Ekonomi Kreatif dan UMKM
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Sementara untuk objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.