Hari Ini PT Flobamor Akan Menjelaskan Perihal Pengelolaan Taman Nasional Komodo
Namun sebelumnya, politisi NasDem itu mengatakan berkaitan dengan regulasi akan ditetapkan sembari proses kenaikan tarif itu diberlakukan.
Editor: Hendra Gunawan
Pengamat Hukum Undana, Deddy Manafe mengatakan penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, dapat dilihat dari pendekatan konstitusi.
Pasal 23A UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan bahwa, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Artinya hal yang perlu dicermati antara lain Penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar itu masuk pada kategori pajak atau pungutan lainnya?
Hal tersebut penting karena hak yang diberikan rakyat kepada negara untuk melakukan pungutan.
Baca juga: Demo Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Berujung Rusuh, Berikut Respons Sandiaga Uno
Apabila Pungutan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar dalam bentuk pajak maka tarif tersebut harus masuk dalam jenis pajak untuk objek yang jelas sehingga harus ada aturan UU atau produk turunannya peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Apabila masuk dalam kategori pungutan lain, maka perlu juga diperjelas jenis pungutan dan objek pungutannya berikut rujukan undang-undangnya.
Terhadap penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar harus memiliki sifat yang memaksa.
Artinya, untuk dijadikan sebagai tarif, harus ada kajian yang mendalam apa yang memaksa negara melalui
Pemerintah Provinsi NTT untuk harus menetapkan tarif masuk tersebut.
Terkait penetapan tarif Pulau Komodo dan Pulau Padar harus diperuntukan bagi keperluan negara.
Hal ini juga tentunya harus berdasarkan kajian yang mendalam terkait keperluan negara macam apa yang akan terpenuhi dari penetapan tarif ini.
Baca juga: Sempat Menolak dan Mogok Kerja, Formapp Mabar Kini Dukung Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo
Kepentingan negara menetapkan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar harus mendasarkan pada kepentingan negara dan target pungutannya.
Jika konsep keperluan negara yang diusung, yakni kehadiran Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata, maka siapa saja yang bisa mengakses dengan besaran tarif seperti itu?
Kajian seperti ini penting karena jangan sampai Orang NTT hanya akan melihat komodo di foto dam video tanpa bisa melihat secara langsung.