Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Holding BUMN Sektor Tambang Dukung Percepatan Pemberantasan Aktivitas Pertambangan Ilegal

Mind ID mendukung inisiatif dan gagasan Pemerintah untuk membentuk satuan tugas nasional penanggulangan penambangan tanpa izin.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Holding BUMN Sektor Tambang Dukung Percepatan Pemberantasan Aktivitas Pertambangan Ilegal
TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI
Ilustrasi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (Mind ID) mendukung percepatan pemberantasan pertambangan ilegal di Indonesia yang sedang diinisiasi Pemerintah.

Direktur Hubungan Kelembagaan Mind ID, Dany Amrul Ichdan mengungkapkan, aktivitas pertambangan ilegal terjadi di seluruh wilayah operasi Grup Mind ID, dengan komoditas utama yang menjadi sasaran adalah timah, emas, batubara dan nikel.

Mind ID mendukung inisiatif dan gagasan Pemerintah untuk membentuk satuan tugas nasional penanggulangan penambangan tanpa izin.

Baca juga: KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat

Sebagai informasi, Holding BUMN Tambang beranggotakan di antaranya PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk.

Dany kembali mengadakan, kegiatan pertambangan ilegal terjadi di dua wilayah operasional PT Antam yakni di unit bisnis pertambangan nikel Konawe Utara dan unit bisnis pertambangan emas di Jawa Barat.

Selain itu di sekitar wilayah operasional PT Bukit Asam Tbk (Bukit Asam) ditemukan aktivitas penambangan ilegal di Muara Enim.

BERITA TERKAIT

Kemudian untuk wilayah operasional PT Timah Tbk ditemukan di Kepulauan Bangka dan Belitung.

“Pertambangan ilegal di wilayah Antam telah berdampak pada hilangnya cadangan bijih mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga terjadinya kerusakan fasilitas perusahaan,” ucap Dany di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Sedangkan dampak negatif pertambangan ilegal di Bukit Asam telah membuat genangan air pada lahan bekas tambang dan mencemari aliran air karena air asam tambang (AAT) tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu.

Dany menambahkan, para pelaku penambangan ilegal tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standar keselamatan dan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika bekerja, baik pada tambang terbuka maupun tambang bawah tanah.

Direktur Hubungan Kelembagaan Mind ID, Dany Amrul Ichdan  v
Direktur Hubungan Kelembagaan Mind ID, Dany Amrul Ichdan

“Kondisi ini sangat berbahaya, serta mengancam keselamatan dan kesehatan manusia,” ujar Dany.

Di wilayah PT Timah pun demikian. Aktivitas penambangan ilegal di sekitar lokasi tersebut telah berdampak pada rusaknya sumberdaya dan cadangan timah di dalam wilayah operasional.

Berdasarkan monitoring dari citra satelit, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal luasnya mencapai kurang lebih 60 ribu hektare.

Baca juga: Kementerian LHK Amankan 7 Orang di Lokasi Penambangan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Melihat dampak yang begitu signifikan, Mind ID mendorong dilakukannya tindakan percepatan penanggulangan penambangan tanpa izin dengan cara kolaborasi yang terintegrasi antar instansi lembaga terkait serta pemberdayaan masyarakat.

Mind ID siap mendorong untuk pelaksanaan pilot project penanganan ilegal mining ini di lokasi pertambangan PT Timah yang saat ini sangat masif kegiatan ilegal mining-nya.

Bila tidak segera ditindak, maka aktivitas ilegal tersebut akan berdampak luas terhadap ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan.

“Inventarisasi data atas pertambangan tanpa izin menjadi sangat penting sebagai upaya penanganan dan penanggulangan pengusahaan tanpa izin secara efektif, efisien dan tepat sasaran," papar Dany.

"Untuk itu, didorong terbangunnya sistem dan dashboard monitoring ilegal mining yang terpadu,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas