INACA: Kenaikan Biaya Tambahan Dari Tarif Batas Atas Merupakan Usulan Maskapai
Fuel surcharge adalah instrumen bagi maskapai untuk menutupi kenaikan biaya operasi karena mahalnya harga avtur tersebut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut kebijakan biaya tambahan (surcharge) yang dirilis Kementerian Perhubungan, merupakan usulan perusahaan maskapai.
Kemenhub mengizinkan maskapai mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas.
"Ya itu memang usulan dari maskapai untuk menyesuaikan kembali fuel surcharge sebelumnya setelah tiga bulan pemberlakuannya," ujar Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto saat dihubungi Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Surcharge Naik, Pengamat Penerbangan Sebut Menyesuaikan Harga Minyak Dunia
Menurut Bayu, pertimbangan usulan tersebut lantaran menyesuaikan harga avtur yang tinggi dibanding saat penetapan surcharge sebelumnya pada April lalu.
"Tarif surcharge yang barupun akan dievaluasi kembali setelah tiga bulan," imbuh Bayu.
Bayu menambahkan, fuel surcharge ini adalah instrumen bagi maskapai untuk menutupi kenaikan biaya operasi karena mahalnya harga avtur tersebut.
"Kalau harga avtur turun tentu biaya operasi juga turun demikian juga harga tiketnya," ucap Bayu.
Sebelumnya, Kemenhub memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya dikutip Senin (8/8/2022).
Kemenhub Abaikan Harapan Masyarakat