Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

INACA: Kenaikan Biaya Tambahan Dari Tarif Batas Atas Merupakan Usulan Maskapai

Fuel surcharge adalah instrumen bagi maskapai untuk menutupi kenaikan biaya operasi karena mahalnya harga avtur tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in INACA: Kenaikan Biaya Tambahan Dari Tarif Batas Atas Merupakan Usulan Maskapai
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Anggota Komisi V DPR Irwan menilai imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar maskapai menyediakaan harga tiket yang terjangkau, cenderung mengabaikan harapan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara.

“Pemerintah kok mengimbau, harusnya ada langkah kongkret dengan melakukan besaran tarif batas atas sesuai dengan harapan masyarakat. Imbauan Kemenhub ini cenderung pro maskapai dibanding masyarakat,” kata Wasekjen Partai Demokrat itu kepada Tribun, Senin (8/8/2022).

Irwan menuturkan, penyampaian imbauan ini justru membuat masyarakat khawatir operator atau maskapai berdalih kuat untuk memberlakukan tarif sesuai dengan adanya kenaikan bahan bakar avtur atau hal lainnya.

“Ini saya kira negara, kembali memberlakukan adanya mekanisme harga pasar yang cenderung tidak melindungi warganya, sekiranya Kemenhub dapat menghadirkan negara kepada warganya,” ucap dia.

Baca juga: Tetapkan Besaran Surcharge, Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Pesawat Terjangkau

Di sisi lain, lanjutnya, pasca pandemi ini serta pelonggaran syarat perjalanan membuat lonjakan arus penumpang.

Namun demikian, kondisinya saat ini banyak maskapai yant sebagian pesawatnya ditarik oleh lessor sehingga supply dan demand lebih banyak demand nya.

Hal itu ditandai jumlah penumpang banyak, jumlah pesawat sedikit, sehingga sering terjadi penumpukan dan delay pesawat terjadi di sejumlah bandara.

Berita Rekomendasi

“Ini sebetulnya masalah yang perlu dicari, bukan malah berkutit pada tarif,” tuturnya.

Irwan menekankan regulator atau pemerintah dituntut untuk wajib menghadirkan penerbangan aman, nyaman dan keselamatan.

Permasalahan kurangnya pesawat dan banyaknya penumpang (supply & demand) yang dicarikan solusinya bukan terus menaikkan harga, agar faktor aman, nyaman dan keselamatan ini terwujudkan,” imbuhnya.

Karena itu, regulator semestinya tetap tegas pada tarif batas atas, pun operator dapat membatasi untuk menaikkan tarif maskapai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas