Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti

Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno memaklumi adanya kenaikan TBA pada industri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. 

Dia menambahkan, kodisi ini menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan.

"Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," lanjutnya.

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama.

Baca juga: 20.000 Karyawannya Mogok Kerja, Maskapai Lufthansa Batalkan 1.000 Jadwal Penerbangan




"Kebijakan tersebut mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," tegas Irfan.

Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno memaklumi adanya kenaikan TBA pada industri.

Terlebih, hal ini disebabkan oleh hantaman pandemi yang belum pulihkan keadaan industri penerbangan dan kenaikan harga avtur.

“Industri penerbangan merupakan industri padat modal, dengan komponen dan biaya operasional yang besar.

BERITA TERKAIT

Ketika dampak dari hantaman pandemi belum 100 persen memulihkan kondisi maskapai, saat ini harus dihadapkan dengan harga avtur yang melonjak.

Maka kebijakan fuel surcharge dengan menaikkan harga pesawat dari TBA dapat dimengerti,” terang Agus.

Baca juga: Kemenhub Bolehkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat Rute Domestik, Ini Batasannya

Meski demikian, YLKI memberikan catatan terhadap kenaikan tiket ini. Pertama, pemerintah perlu menjelaskan ke publik, izin menaikkan TBA 15 persen dan 25 persen akan berlaku hingga kapan.

“Dengan demikian konsumen juga memiliki kepastian waktu dan peran kontrol terkait kebijakan ini,” imbuh dia.

Kedua, perlu ada pengawasan bahkan audit dari pemerintah untuk memastikan bahwa fuel surcharge yang ditentukan tidak dilanggar oleh maskapai.

Selain itu dia juga meminta agar publik sebagai konsumen dapat diberikan akses untuk turut serta dalam proses pengawasan dan mekanisme pelaporan jika diduga ada pelanggaran.

Ketiga, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penghapusan PPN tiket pesawat dan
PPN avtur 10 persen, jika tarif tiket pesawat naik dalam tempo waktu yang lama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas