Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti

Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno memaklumi adanya kenaikan TBA pada industri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Baca juga: Pengamat Penerbangan: Surcharge Bukan untuk Tambah Profit, Tapi Kurangi Kerugian Maskapai

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya dikutip Senin (8/8/2022).

Nur Isnin mengatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang- kurangnya setiap tiga bulan.

Kemenhub juga mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Berita Rekomendasi

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.

Terkait imbauan Kemenhub mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat itu,

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun sumringah, ia mengatakan pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat sinergi.

Irfan mengatakan penguatan sinergi tersebut penting untuk mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

"Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja," kata Irfan dalam pernyataan resminya.

Baca juga: Tetapkan Besaran Surcharge, Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Pesawat Terjangkau

Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas