Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti

Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno memaklumi adanya kenaikan TBA pada industri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. 

“Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun tetapi juga
peran pemerintah hadir di dalamnya. Konsekuensinya, pendapatan negara dari sektor
ini akan berkurang,” jelas Agus.

Keempat, kenaikan ini juga harus dibarengi dengan benefit yang diterima konsumen.

“Sejauh ini permasalahan transportasi udara yang sering diadukan ke YLKI terkait keterlambatan/ delay penerbangan pesawat tanpa ada informasi yang jelas, proses refund yang berbelit, rescedule dan penanganan keterlambatan penerbangan yang tidak sesuai SOP. Permasalahan itu semua yang harus dibenahi,” tutup Agus.




Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.(tribun network/har/gun/dod)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas